Peraturan Daerah No. 25/2010
Diubah Oleh
Peraturan Daerah (PERDA) No. 7/2017

RIWAYAT PERUBAHAN :

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010) diubah sebagai berikut :

A.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

  1. Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
  2. Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

B.Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

  1. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
  2. Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Barang Habis Pakai.

C.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

1.Struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan berdasarkan biaya frekuensi pengawasan, pengendalian, dan pemberian jasa keamanan;

2.Struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:

RETRIBUSI TERHUTANG    = TINGKAT PENGGUNAAN JASA  x TARIF RETRIBUSI 

3.Struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara adalah sebagaimana yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peratuan Daerah ini. 

D.Ketentuan Ayat (2) Pasal 18 diubah, sehingga bsebagai berikut:

Pasal 18

1.Pembayaran retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus.

2.Retribusi yang terhutang dilunasi selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

3.Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.